Profil
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bima sebagai Satuan PNF SKB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima mempunyai tugas pokok memberikan layanan pendidikan dengan mengedepankan pembuatan program percontohan, pengkajian, dan pengembanagan model pada program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUD dan Dikmas) berdasarkan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima.
DASAR HUKUM
Secara Yuridis
- Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Surat Keputusan Mendikbud No. 023/a/1997 tanggal 20 Februari 1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sanggar
- Surat Keputusan Menpan No. 25/ Menko Wasbangpan/ 1999 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pamong Belajar
- Surat Keputusan Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2010 tentang Jabatan Pamong Belajar dan angka kreditnya
Dasar Operasional
SK Walikota Nomor 641 tahun 2015 tentang perubahan status, tugas pokok, dan fungsi Unit Pelaksanaan Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bima menjadi satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Sanggar Kegiatan Belajar Kota Bima
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPNF SKB KOTA BIMA
1. TUGAS POKOK SKB KOTA BIMA
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bima sebagai Satuan Pendidikan Non Formal SKB pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, dalam rangka melaksanakan program percontohan, pengkajian dan pengembangan model melalui program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUD dan Dikmas) berdasarkan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima.
2. FUNGSI SPNF SKB KOTA BIMA
- Membangkitkan dan menumbuhkan kemauan belajar masyarakat dalam rangka menciptakan masyarakat gemar belajar melalui program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUD dan Dikmas).
- Memberikan motivasi, pendampingan, penyuluhan, bimbingan dan pelatihan kepada masyarakat agar mau serta mampu menjadi pendidikan dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan asas saling membelajarkan khususnya program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUD dan Dikmas).
- Membuat percontohan, pengkajian, serta pengembangan model berbagai Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUD dan Dikmas).
- Melaksanakan koordinasi kegiatan sektoral dan bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Informal (PAUD dan Dikmas).
- Pengelolaan urusan Tata Usaha dan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Bima.